1. Ayat 2 Pasal 23 UUD 1945 diubah menjadi: "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Daerah sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja".
2. Ayat 3 pasal 23 UUD 1945 diubah menjadi: "Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden".
3. Ayat 4 pasal 23 UUD 1945 diubah menjadi: "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu".
Disetujuinya draft usulan amandemen terbatas UUD 1945, LaNyalla meminta kelompok DPD RI di MPR untuk menindaklanjuti.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPD RI Setujui Amandemen Terbatas UUD 1945, LaNyalla Serukan Dukungan
Senator asal Jawa Timur tersebut juga mengimbau agar anggota DPD RI mendukung amandemen terbatas UUD 1945 yang telah disepakati di rapat paripurna.
"Selanjutnya pimpinan menugaskan kelompok DPD RI di MPR RI untuk menindaklanjuti hal ini dan mengimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul perubahan kelima UUD NRI tahun 1945 secara terbatas," ujar mantan ketua umum PSSI tersebut.***