Setuju Hasil Kajian Tentang Usulan Amandemen UUD 1945, LaNyalla Desak MPR untuk Segera Menindaklanjuti

- 24 Juni 2021, 19:30 WIB
LaNyalla Mattalitti.
LaNyalla Mattalitti. /Instagram @lanyalla_academia

PR SOLORAYA - Rapat Paripurna DPD RI yang berlangsung di Nusantara V pada Kamis, 24 Juni 2021 menyetujui hasil kajian tim kerja politik pokok-pokok haluan negara (PPHN) tentang draft usulan amandemen terbatas UUD 1945.

Dalam rapat paripurna DPD RI tersebut terdapat dua pasal dan empat ayat yang akan diusulkan DPD RI untuk dilakukan amandemen terbatas UUD 1945.

LaNyalla mengutarakan bahwa dua pasal dan empat ayat yang terdapat di dalam draft usulan amandemen terbatas UUD 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan MPR, DPD dan DPR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 25 Juni 2021, Pisces akan Dapat Kemajuan Besar dalam Karier dan Keuangan

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan media sosial DPD RI, berikut empat ayat dan dua pasal dalam draft usulan amandemen terbatas UUD 1945.

Pertama, menambah satu ayat baru pada pasal tiga UUD 1945, yang selanjutnya akan menjadi ayat empat pada pasal tersebut.

Tambahan ayat tersebut memiliki bunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat menentukan haluan negara atas usulan presiden setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah".

Baca Juga: Lirik lagu Know Me Too Well dari New Hope Club dan Danna Paola, Sedang Hits di YouTube dan Viral di TikTok

Kedua, DPD RI mengusulkan untuk dilakukan perubahan terhadap tiga ayat pada pasal 23 UUD 1945. Ayat-ayat tersebut diantaranya dan berbunyi sebagai berikut:

1. Ayat 2 Pasal 23 UUD 1945 diubah menjadi: "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Daerah sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja".

2. Ayat 3 pasal 23 UUD 1945 diubah menjadi: "Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden".

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Inggris di Babak 16 Besar Euro 2020 Menurut Mantan Bek Manchester United, Tanpa Kiper?

3. Ayat 4 pasal 23 UUD 1945 diubah menjadi: "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu".

Disetujuinya draft usulan amandemen terbatas UUD 1945, LaNyalla meminta kelompok DPD RI di MPR untuk menindaklanjuti.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPD RI Setujui Amandemen Terbatas UUD 1945, LaNyalla Serukan Dukungan

Senator asal Jawa Timur tersebut juga mengimbau agar anggota DPD RI mendukung amandemen terbatas UUD 1945 yang telah disepakati di rapat paripurna.

"Selanjutnya pimpinan menugaskan kelompok DPD RI di MPR RI untuk menindaklanjuti hal ini dan mengimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul perubahan kelima UUD NRI tahun 1945 secara terbatas," ujar mantan ketua umum PSSI tersebut.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @dpdri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x