Tetap Dipertahankan, Berikut Delapan Substansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE

- 24 Juni 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi. UU ITE tetap dipertahankan, berikut delapan substansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Ilustrasi. UU ITE tetap dipertahankan, berikut delapan substansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE. /Pixabay

PR SOLORAYA - Beberapa waktu lalu, isu revisi UU ITE sempat menjadi bahan perbincangan hangat di Indonesia.

Pembahasan revisi UU ITE ini nantinya akan dilakukan melalui mekanisme penyusunan perundangan yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Berdasarkan perimbangan yang matang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE yang ada.

Baca Juga: MU Beri Tawaran Resmi, Fabrizio Romano: Jadon Sancho Sudah Ingin Gabung

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 23 Juni 2021, telah disusun Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE ini diturunkan ke dalam delapan substansi.

Dengan adanya Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE di Indonesia.

Baca Juga: Rakor Penanganan Covid-19 Se-Solo Raya, Gibran Nyatakan Kotanya Siap Bersinergi dan Bekerjasama

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenkominfo, berikut ini delapan substansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x