Gak Ribet, Kini Persyaratan Domisili Bukan Halangan Bagi Masyarakat untuk Divaksinasi

- 25 Juni 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Pemerintah menghapus persyaratan domisili, demi mempercepat vaksinasi di Indonesia.
Ilustrasi vaksinasi. Pemerintah menghapus persyaratan domisili, demi mempercepat vaksinasi di Indonesia. /Pixabay/Gustavo Fring

PR SOLORAYA - Seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia selama beberapa waktu terakhir, pemerintah semakin mempercepat vaksinasi.

Proses vaksinasi sebelumnya dinilai sangat lamban, dan juga terlalu ribet dengan segala macam persyaratannya.

Demi mempercepat proses vaksinasi, pemerintah telah menghapus salah satu persyaratan yang selama ini memberatkan publik.

Melansir Antara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Ungkap Orang-orang yang Menjadi Inspirasi Terbesarnya dalam Hidup

Hal itu berlaku di seluruh pos pelayanan pemerintah, yang tersebar di Indonesia.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Adapun ketentuan baru tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Pada surat edaran tersebut, semua pos pelayanan vaksinasi bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat (Ormas), UPT Vertikal Kemenkes, rumah sakit vertikal, Poltekkes bisa segera melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah