BPOM Terbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klink (PPUK) Ivermectin

- 28 Juni 2021, 18:00 WIB
BPOM keluarkan PPUK Ivermectin.
BPOM keluarkan PPUK Ivermectin. /Twitter @bpom_ri

 

PR SOLORAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin.

Pada dasarnya, BPOM menerbitkan PPUK Ivermectin tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19.

Sekaligus untuk memberikan pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Twitter @BPOM_RI, berikut penjelasan Badan POM RI tentang Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin.

Baca Juga: Profil dan Nilai Pasaran Patrik Schick dari Transfermarkt, Ia Berpotensi Lewati Gol Ronaldo

Di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Pemberian PPUK oleh BPOM dilakukan dengan pertimbangan adanya dukungan publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi yang terpercaya (Randomized Controlled Trial/Acak Terkontrol).

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Twitter @BPOM_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x