BPOM Terbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klink (PPUK) Ivermectin

- 28 Juni 2021, 18:00 WIB
BPOM keluarkan PPUK Ivermectin.
BPOM keluarkan PPUK Ivermectin. /Twitter @bpom_ri

Disamping itu, pertimbangan juga ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang masih dalam batas dapat ditoleransi apabila digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Juni 2021: Nino Kesal, Rumah Tangganya dengan Elsa Diusik Ricky

Adanya jaminan keselamatan peserta uji klinik karena Ivermectin dapat digunakan bersamaan dengan obat standar Covid-19 lainnya.

Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Memperoleh Ivermectin dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.

Upaya ini dilakukan BPOM agar penggunaannya sejalan dengan rekomendasi dari World Health Organization (WHO), yaitu dengan mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Twitter @BPOM_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah