Berikut 33 Rumah Sakit Penyedia Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili

- 30 Juni 2021, 14:16 WIB
Inilah deretan 33 rumah sakit untuk vaksinasi, tanpa harus sesuai domisili.
Inilah deretan 33 rumah sakit untuk vaksinasi, tanpa harus sesuai domisili. /Indonesia Baik

PR SOLORAYA - Guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Serta melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.

Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes, serta peran aktif dunia usaha.

Ada 33 rumah sakit (RS) di Indonesia yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Indonesia Baik pada Rabu, 30 Juni 2021, yaitu:

Baca Juga: 20 Link Twibbon Peringati Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021, Cocok Diunggah di Media Sosial

1. RSUP H. Adam Malik, Sumatera Utara.

2. RSUP Dr. M. Djamil dan RS Stroke Nasional, Sumatera Barat.

3. RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan RS Kusta Dr. Rivai Abdullah, Sumatera Selatan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah