PR SOLORAYA - Guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Serta melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.
Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes, serta peran aktif dunia usaha.
Ada 33 rumah sakit (RS) di Indonesia yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Indonesia Baik pada Rabu, 30 Juni 2021, yaitu:
Baca Juga: 20 Link Twibbon Peringati Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021, Cocok Diunggah di Media Sosial
1. RSUP H. Adam Malik, Sumatera Utara.
2. RSUP Dr. M. Djamil dan RS Stroke Nasional, Sumatera Barat.
3. RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan RS Kusta Dr. Rivai Abdullah, Sumatera Selatan.