Luhut Umumkan Rincian 14 Ketentuan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 06:42 WIB
Berikut rincian 14 ketentuan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, salah satunya ditutupnya mal dan pusat perbelanjaan.
Berikut rincian 14 ketentuan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, salah satunya ditutupnya mal dan pusat perbelanjaan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR SOLO RAYA - PPKM Darurat akan berlaku 3-20 Juli 2021. Kasus harian Covid-19 yang mengalami penambahan hingga 20.000 kasus terjadi pada 28 Juni 2021,

Lonjakan yang hampir lima puluh persen mendorong pemerintah untuk segera mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Koordinator PPKM Darurat yaitu Menko Marves Jend. Purn (TNI) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya pada 1 Juli 2021 menjelaskan rincian ketentuan pengetatan PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 tersebut.

Baca Juga: Sandiaga: Sektor Parekraf Diharapkan Jadi Pembangkit Ekonomi untuk Kendalikan Pandemi

Ketentuan pengetatan PPKM Darurat mengatur segala aktivitas masyarakat seperti kegiatan di tempat ibadah yang ditutup sementara, kegiatan konstruksi seratus persen tetap beroperasi, dan lainnya.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari YouTube Sekretariat Presiden, berikut rincian ketentuan pengetatan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen dilakukan di rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Juga: Usai Wijnaldum, Hakimi, dan Donnarumma, Fabrizio Romano: Ramos Segera Gabung PSG

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada beberapa sektor seperti:

- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal lima puluh persen staf bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular Hari Ini, 2 Juli 2021: Akan Ada yang Menikungmu

- Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan seratus persen staf Work From Office (WFO) dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Sektor lain seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal lima puluh persen.

- Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Jumat 2 Juli 2021: ANTV, Trans 7, dan TV One

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau tidak makan di tempat alias dibawa pergi (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Jumat 2 Juli 2021: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar

7. Kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial dan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Jumat 2 Juli 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI

10. Operasi transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal tujuh puluh persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Acara resepsi pernikahan dihadiri maksimal tiga puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh baik pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk armada pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah