Nekat Kunjungi Kawasan Wisata saat PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Gunung Kidul Tindak Tegas Wisatawan

- 4 Juli 2021, 14:43 WIB
Satgas Covid-19 Gunung Kidul menindak tegas wisatawan yang ketahuan nekat mengunjungi kawasan wisata selama PPKM Darurat.
Satgas Covid-19 Gunung Kidul menindak tegas wisatawan yang ketahuan nekat mengunjungi kawasan wisata selama PPKM Darurat. /Instagram/@humasjogja

PR SOLORAYA - Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 17/INSTR/2021 dan Instruksi Bupati Gunung Kidul Nomor 443/2997/2021, seluruh pelaku dan pengelola wisata di Gunung Kidul wajib menutup objek wisata selama masa PPKM Darurat.

Objek wisata tersebut seperti taman hiburan, cafe, maupun pantai yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta di Gunung Kidul. 

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @humasjogja pada 4 Juli 2021, telah tersebar informasi bahwa masih ada pengunjung yang nekat ke tempat wisata di Gunung Kidul selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Melly Goeslaw Kirim Doa untuk Jane Shalimar hingga Beri Pesan tentang Covid-19

Diketahui sejumlah pengunjung tersebut nekat berwisata ke pantai yang berada di kawasan Gunung Kidul.

Terkait dengan informasi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai menyisir bibir pantai di Gunung Kidul.

Pihaknya pun mengimbau kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan pantai tersebut.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko tentang Covid-19: Suasana Senyap hingga Jutaan Orang Bisa Meninggal Akhir Tahun 2021

Dari hasil penyisiran tersebut, terdapat sebanyak tujuh unit bus dari luar DIY yang terparkir di pantai tersebut.

Sunaryanta selaku Bupati Gunung Kidul menegaskan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan PPKM Darurat.

Pihaknya juga akan menerima para pengunjung jika situasi tersebut sudah mulai membaik.

Baca Juga: 6 Data Pribadi Ini Perlu Dilindungi, dari Paspor, Sertifikat Vaksin, hingga Pendidikan

“Semua harus patuh dan taat tanpa terkecuali. Dan pagi ini wisatawan kita minta meninggalkan Gunung Kidul,

"Kita akan terima mereka setelah situasi pandemi membaik, karena terhitung hari ini hingga 20 Juli mendatang, semua objek wisata kita tutup sementara,” jelas Sunaryanta.

Penerapan kebijakan PPKM Darurat bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lesti Kejora Ungkap Fakta Rizky Billar: Dia Perjuangin Supaya Dedek Hilang Trauma

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) melalui gerakan 5M.

Gerakan tersebut seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak aman, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah