Disdag Surakarta Tutup 13 Pasar di Solo selama PPKM Darurat Mulai Hari Ini 4 Juli 2021

- 4 Juli 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi pasar. Sebanyak 13 pasal di Solo ditutup Disdag Surakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 4 Juli 2021.
Ilustrasi pasar. Sebanyak 13 pasal di Solo ditutup Disdag Surakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 4 Juli 2021. /ANTARAFOTO/Maulana Surya/foc

PR SOLO RAYA - Berada di level empat sebaran Covid-19 menurut penilaian pemerintah. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta menyatakan sejumlah di Solo pasar berhenti beroperasi selama penerapan PPKM Darurat, mulai hari ini Minggu, 4 Juli 2021.

Disdag Surakarta telah memutuskan menutup sementara aktivitas jual beli di 13 pasar yang berada di Kota Solo hingga 20 Juli 2021.

Keputusan penutupan pasar oleh Disdag Surakarta itu diperoleh dari hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah atau Forkompinda dan perangkat daerah Kota Solo pada 3 Juli 2021.

Baca Juga: 10 Link Twibbon 'Saya Sudah Divaksin', Cocok Diunggah di Medsos

Rapat tersebut membahas perihal evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Solo, Jawa Tengah.

Berikut pasar-pasar di Solo yang ditutup sementara selama penerapan pengetatan PPKM Darurat.

1. Pasar Klewer.
2. Pasar Notoharjo.
3. Pasar Gilingan.
4. Pasar Bambu.
5. Pasar Kabangan.
6. Pasar Singosaren.

Baca Juga: BKN Update Jumlah Pendaftar CPNS 2021, BKKBN Terbanyak dan Pemkot Baubau Masih Nol

7. Pasar Elpabes.
8. Pasar Ngarsopuro.
9. Pasar Triwindu.
10. Pasar Cinderamata.
11. Pasar Mebel.
12. Pasar Panggungrejo.
13. Pasar Burung dan Ikan Hias Depok.

Penutupan sementara pasar-pasar di Kota Solo itu sebagai upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus menjatuhkan korban.

Berdasarkan situasi Covid-19 di Kota Solo sampai dengan 2 Juli 2021, tercatat ada 14.376 kasus terkonfirmasi.

Baca Juga: Derita Pneumonia Berat, Jane Shalimar Alami Turbulance Pernapasan hingga Saturasinya Anjlok Sebelum Meninggal

"Pemerintah Kota Surakarta melakukan penutupan sementara pada 13 pasar khusus atau tematik di Kota Surakarta guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Surakarta," tulis Disdag Surakarta sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Instagram @disdag.surakarta.

Selain itu, penutupan pasar di Solo juga mengacu kepada beberapa hal sebagai legal standing dalam mengambil keputusan, di antaranya adalah:

Pertama adalah instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: 3 Cara Ampuh Menghilangkan Nyeri Haid, Salah Satunya Kurangi Junk Food

Kedua adalah surat edaran Wali Kota Solo nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat covid-19 di Kota Solo.

Dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut, diharapkan masyarakat Kota Solo tidak banyak keluar rumah atau bepergian ketika memang dirasa tidak mendesak.

Pentingnya hal tersebut adalah agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Solo.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @disdag.surakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah