PR SOLORAYA - Pandemi virus Corona di Tanah Air masih belum kunjung dari kata pulih, bahkan kasusnya pun melonjak semakin tinggi beberapa waktu terakhir.
Akibatnya beberapa daerah terkena 'imbasnya', yaitu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.
Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kini juga dipercepat guna mencegah penularan varian yang mudah menular.
Baca Juga: 10 Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat
Terkait PPKM darurat, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) belum lama ini merilis surat edaran terkait pembatasan mobilitas.
Hal ini diberitakan sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Antara News pada Minggu 4 Juli 2021.
Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub memberikan persyaratan pengguna kendaraan atau pelaku perjalanan baik transportasi darat, laut maupun udara.
Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 H/2021 M Sesuai Surat Edaran Kemenag dan PPKM Darurat
Dia juga menambahkan, surat edaran tersebut diperuntukkan pada daerah Pulau Jawa dan Bali, yang akan mulai diterapkan pada Senin 5 Juli 2021 besok.