PR SOLORAYA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa bahwa hukumnya haram menimbun tabung oksigen.
Mengenai hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan soal Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam fatwa tersebut menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ujarnya sebagiamana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari situs MUI pada Senin, 5 Juni 2021.
Kiai Asrorun mengungkapkan penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekali pun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan.
Sementara terdapat orang lain yang membutuhkan barang-barang tersebut secara sangat mendesak.
Baca Juga: Black Widow Segera Rilis, Ini 7 Film Marvel yang Sebaiknya Ditonton Lebih Dulu
Ia turut meminta kepada aparat agar perlunya mengambil langkah darurat dalam mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah.