Pedoman MUI Terkait Ibadah Idul Adha dan Qurban saat PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi Qurban. MUI telah menerbitkan pedoman terkait ibadah Idul Adha dan qurban saat PPKM Darurat di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi Qurban. MUI telah menerbitkan pedoman terkait ibadah Idul Adha dan qurban saat PPKM Darurat di tengah pandemi Covid-19. /Pixabay/mohamed Hassan

PR SOLORAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Tausiyah MUI mengenai pelaksanaan ibadah, shalat Idul Adha, serta penyelenggaraan qurban dalam kondisi PPKM Darurat.

Tausiyah MUI tersebut terkandung sejumlah rekomendasi dan pedoman seluruh rangkaian ibadah Idul Adha dan qurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli mendatang.

Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: Film dan Serial TV Terbaru Disney Plus Minggu Ini, Ada Loki Episode 5 dan Black Widow

Dalam Tausiyah MUI itu tertulis bahwa implementasinya diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat, sebagiamana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari laman MUI pada Senin, 5 Juni 2021.

Menurut MUI, ibadah qurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tentu saja wajib memastikan sesuai dengan syariah Islam serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Lirik Lagu Orang yang Sama dari Virgoun, Sedang Ramai Digunakan di TikTok

Sedangkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, MUI meminta perhatian khusus mengenai tata cara, waktu, hingga lokasi penyembelihan.

MUI merekomendasikan bagi wilayah dengan status merah pada penyebaran Covid-19 agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH).

Usulan itu didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Bank Indonesia 2021, Cocok Diunggah di Medsos

“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jemaah," tulis Tausyiah MUI tersebut yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

"Jadi qurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” tulisnya.

Lebih jauh lagi, jika masyarakat ingin memotong hewan qurban sendiri, MUI meminta agar mereka wajib memperhatikan aspek higienitas dan disiplin protokol kesehatan yang keta.

Baca Juga: Game Fortnite Dianggap Hina Islam, Sandiaga: Bertentangan dengan Nilai Luhur Kita

Bentuk penerapan protokol kesehatan itu, lanjutnya, adalah dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Mengenai waktu dan upaya mengurangi kerumunan, MUI mengusulkan agar penyembelihan dilakukan dengan dibagi menjadi empat hari pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sementara terkait tempat dan upaya mengurangi kerumunan juga, MUI menyarankan agar memilih lokasi yang terbuka.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Roji’un, Audy Item Istri Iko Uwais Sampaikan Kabar Duka: Mohon Doa

Pelaksanannya diminta agar tetap menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging qurban.

MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun tetap disiplin protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan agar disalurkan dalam bentuk olahan dengan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang hukum pengawetan dan pendistribusian daging qurban dalam bentuk olahan.

Oleh karena itu, pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x