PPKM Darurat, Simak Aturan Pengendaliannya pada Transportasi Darat yang Dirilis Pemda DIY

- 5 Juli 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi transportasi. Berikut aturan pengendalian PPKM Darurat pada transportasi darat yang dirilis Pemerintah Daerah DIY, simak selengkapnya.
Ilustrasi transportasi. Berikut aturan pengendalian PPKM Darurat pada transportasi darat yang dirilis Pemerintah Daerah DIY, simak selengkapnya. /Pixabay/Sopan-sopian

PR SOLORAYA -  Belakangan ini, Pandemi virus Corona disertai mutasi variannya di Tanah Air semakin meningkat kasusnya.

Maka dari itu, masyarakat setempat dihimbau untuk kembali melakukan rutinitas di rumah atau work from home (WFH) sebagai antisipasi penyebaran tersebut.

Belum lama ini Humas Pemerintah Daerah DIY membagikan informasi terkait pengguna jalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Baca Juga: Setuju Adanya PPKM Darurat, Mulan Jameela Ungkap Keresahan Hatinya: Banyak yang Sampai Nggak Bisa Kerja

Hal ini diumumkan sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Instagram resmi @humasjogja pada Senin, 5 Juli 2021.

Dalam unggahan tersebut, Humas Pemda DIY membeberkan pengendalian yang harus diperhatikan oleh pengendara umum.

"Setiap orang yang melakukan perjalanan harus melengkapi dokumen berupa hasil tes antigen/PCR," tulisnya pada caption.

Baca Juga: Kepala Lapan: Space Diplomacy sebagai Salah Satu Alat Pererat Hubungan Antarnegara

"Dan sertifikat vaksin minimum dosis pertama sesuai dengan jenis transportasi yang digunakan," sambungnya.

Berikut pengendalian petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Masa PPKM Darurat.

1.Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang melayani angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput provinsi, Angkutan pariwisata wajib masuk dan singgah di Terminal Penumpang.

Baca Juga: Fatwa MUI: Menimbun Tabung Oksigen dan Bahan Pokok Hukumnya Haram

2. Apabila terdapat penumpang yang melakukan Pengembalian (refund) tiket, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Layanan Ojek Online wajib dipasang sekat antar pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

4. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Juli 2021: Al Tak Biarkan Nino Rebut Hak Asuh Reyna Usai Jebloskan Elsa ke Penjara

5. Pemberlakuan Jam Operasional kendaraan bermotor umum disesuaikan dengan demand serta dilakukan pembatasan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Itulah beberapa aturan mengenai pelaku perjalanan selama masa PPKM Darurat.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x