PR SOLORAYA - Berlaku mulai hari ini Senin, 5 Juli 2021, pemerintah telah menerbitkan surat edaran mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama PPKM Darurat.
SE Kemenhub No 43 Tahun 2021 tersebut diterbitkan guna mendukung program PPKM Darurat serta mencegah atau memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Berikut Pikiranrakyat-Soloraya.com rangkum dari Instagram @humasjogja aturan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat selama PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Simak Aturan Pengendaliannya pada Transportasi Darat yang Dirilis Pemda DIY
- Wajib melaksanakan prokes 3M.
- Wajib menutup mulut dan hidung serta memakai masker tiga lapis/masker medis.
- Perjalanan kendaraan pribadi/umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku.
- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid antigen negatif, namun bergejala diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isoman selama waktu tunggu dan dilarang melanjutkan perjalanan.