PR SOLORAYA - Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Salah satu aturan penerapan PPKM Darurat mewajibkan perkantoran non-esensial melakukan work from home (WFH) 100 persen sedangkan sektor esensial work from office (WFO) 50 persen.
Atas dasar itulah, pada hari ini, Selasa, 6 Juni 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi di gedung-gedung kantor Jakarta.
Dalam aksi sidak tersebut ditemukan masih terdapat kantor-kantor yang bukan sektor esensial tapi masih tetap masuk bekerja dan sektor esensial melebihi 50 persen.
Dalam unggahan @aniesbaswedan yang dikutip PRSoloRaya.com, Anies Baswedan bersama kepolisian, satpol pp, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan aksi sidak tersebut.
"Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," ujar Anies Baswedan.
Baca Juga: Berikut Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Mendapatkan Rawat Inap Rumah Sakit
Anies juga menegaskan bagi kantor-kantor yang melanggar PPKM Darurat ini akan segera disegel dan manajernya akan diproses hukum oleh kepolisian.