Syarat Mendaftar PPPK Guru, Mulai dari Kualifikasi Pendidikan hingga Batas Umur

- 8 Juli 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi. Syarat Mendaftar PPPK Guru, Mulai dari Kualifikasi Pendidikan hingga Batas Umur.
Ilustrasi. Syarat Mendaftar PPPK Guru, Mulai dari Kualifikasi Pendidikan hingga Batas Umur. /Pexels/Kampus Production

PR SOLORAYA - Berikut ini syarat mendaftar PPPK Guru yang wajib kamu ketahui.

Seleksi PPPK Guru telah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Beberapa instansi kementerian dan pemerintah daerah pada CPNS dan PPPK Guru telah membuka berbagai formasi, termasuk seleksi PPPK Guru.

Baca Juga: 4 Jalan di Sukoharjo yang Akan Disekat Selama PPKM Darurat, Cek Detailnya

Lantas apa saja persyaratan umum yang patut diketahui bersama bagi calon pelamar formasi PPPK Guru yang sesuai dengan PermenPAN-RB 28/202.

Dalam unggahan akun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip PRSoloRaya.com, berikut persyaratan umum yang wajib diperhatikan.

Di antaranya yang berhak mendaftar adalah THK-II, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru non-ASN dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Putuskan Pindah Kota hingga Mengasingkan Diri Usai Cerai dari Alvin Faiz, Larissa Chou: Cara Move On Aku

1. Pelamar adalah warga negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x