PR SOLORAYA - Berikut ini syarat mendaftar PPPK Guru yang wajib kamu ketahui.
Seleksi PPPK Guru telah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Beberapa instansi kementerian dan pemerintah daerah pada CPNS dan PPPK Guru telah membuka berbagai formasi, termasuk seleksi PPPK Guru.
Baca Juga: 4 Jalan di Sukoharjo yang Akan Disekat Selama PPKM Darurat, Cek Detailnya
Lantas apa saja persyaratan umum yang patut diketahui bersama bagi calon pelamar formasi PPPK Guru yang sesuai dengan PermenPAN-RB 28/202.
Dalam unggahan akun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip PRSoloRaya.com, berikut persyaratan umum yang wajib diperhatikan.
Di antaranya yang berhak mendaftar adalah THK-II, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru non-ASN dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik.
1. Pelamar adalah warga negara Indonesia (WNI).