Berikut Perubahan Aturan Terbaru dari Mendagri Terkait PPKM Darurat, Sektor Kritikal WFO 100 Persen

- 10 Juli 2021, 09:42 WIB
Berikut perubahan aturan terbaru Mendagri terkait PPKM Darurat, salah satunya sektor kritikal WFO 100 persen.
Berikut perubahan aturan terbaru Mendagri terkait PPKM Darurat, salah satunya sektor kritikal WFO 100 persen. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR SOLORAYA - PPKM Darurat telah diberlakukan sejak akhir Juni lalu dan beberapa aturan pun juga sudah makin diperketat.

Belum lama ini, Divisi Humas Polri memberikan informasi terbaru terkait beberapa perubahan selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Beberapa perubahan aturan selama PPKM Darurat tersebut diumumkan sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari @divisihumaspolri pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Langkah Mudah Cek Status dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19

"Tito Karnavian selaku Mendagri menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2021 pada Kamis kemarin," tulisnya pada caption.

Ada perubahan kedua atas Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di daerah Jawa-Bali.

Terdapat beberapa poin-poin dalam instruksi Mendagri No. 18 tahun 2021, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: BMKG Adakan Lomba Foto dalam Rangka HUT RI, Berikut Persyaratan, Hadiah, dan Waktu Pelaksanaan

Sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan diharuskan melakukan Work From Office (WFO)

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah