RUU Otsus Papua Akhirnya Telah Disetujui sebagai UU

- 15 Juli 2021, 17:43 WIB
DPR RI menyetujui RUU yang berisi tentang otonomi khusus bagi Ilustrasi. Provinsi Papua (Otsus Papua) sebagai UU.
DPR RI menyetujui RUU yang berisi tentang otonomi khusus bagi Ilustrasi. Provinsi Papua (Otsus Papua) sebagai UU. /PIXABAY/

PR SOLORAYA - Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Periode 2020-2021 pada Kamis, 15 Juli 2021, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU.

UU yang akan diubah tersebut berisi tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

Dikutip PRSoloraya.com melalui Antara News pada 15 Juli 2021, Sufmi Dasco Ahmad selaku wakil ketua DPR RI mengumumkan hasil rapat tersebut kepada para peserta rapat baik hadir secara langsung maupun secara virtual.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 15 Juli 2021, Pecah Rekor dengan Tambahan 56.757 Kasus Baru

Melalui hasil rapat tersebut, terdapat sebanyak 20 poin perubahan pada revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Perubahan tersebut terdiri dari sebanyak 18 pasal yang diubah dan tambahan 2 pasal baru.

Menurut Komarudin Watubun selaku ketua tim panitia khusus RUU Otsus Papua, RUU tersebut telah mengakomodir pengaturan tentang kekhususan Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga: Berikut 3 Rumah Sakit Pemerintah Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta

Pengaturan kekhususan tersebut meliputi bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perekonomian, dan pemberian dukungan kepada masyarakat adat.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah