Syarat Perjalanan Kereta Api di Masa PPKM dan Libur Idul Adha 2021, Berlaku 20-25 Juli 2021

- 20 Juli 2021, 10:37 WIB
Bagi Anda yang ingin bepergian dengan kereta api di masa PPKM Darurat dan libur Idul Adha, simak syarat yang berlaku 20-25 Juli 2021 ini.
Bagi Anda yang ingin bepergian dengan kereta api di masa PPKM Darurat dan libur Idul Adha, simak syarat yang berlaku 20-25 Juli 2021 ini. /Tangkap layar Instagram @kai121_

PR SOLORAYA – Berikut ini informasi mengenai syarat perjalanan bagi Anda yang ingin menggunakan transportasi kereta api di libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Mengingat masih diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 tahun 2021 dan Kementerian Perhubungan melalui SE No. 54 tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian.

Terhitung dari 20 Juli hingga 25 Juli 2021, perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini 20 Juli 2021: Dari Neil Amstrong Mendarat di Bulan dan Rilisnya Mobil Pertama Ford

Berikut syarat dan ketentuan bagi pengguna kereta api di masa PPKM Darurat dan libur Hari Raya Idul Adha 1442 H, dilansir PRSoloRaya.com dari Instagram @kai121_:

Perjalanan dengan transportasi kereta api di libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku bagi:

1.      Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal

2.      Pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak, di antaranya:

a.      Pasien dengan kondisi sakit keras

b.      Kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal oleh dua orang

c.       Pengantar jenazah non Covid-19 maksmal lima orang

d.      Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga

Baca Juga: Permission to Dance dari BTS Berada di Posisi Nomor 1 Billboard Hot 100

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra adalah sebagai berikut:

1.      Surat keterangan RT – PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam

2.      Untuk ektor esensial dan sektor kritikal, wajib menunjukkan surat regristrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan

3.      Untuk keperluan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, di antaranya surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Baca Juga: Kominfo dan Google Beri Pelatihan Gratis Digital Entrepreneur Khusus Warga Solo, Ini Syaratnya

Di antara syarat dan ketentuan khusus di Pulau Jawa adalah wajib menunjukkan kartu vaksinasi, kewajiban ini dikecualikan bagi:

1.      Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis

2.      Pasien dengan kondisi sakit keras

3.      Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

4.      Kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang

5.      Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang.

Selain itu, warga di bawah 18 tahun dilarang melakukan perjalanan. Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan perjalanan dengan kereta api di masa PPKM Daruat dan libur Idul Adha 1442 H.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x