PR SOLORAYA – Berkaitan dengan momen Idul Adha 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi perjalanan dalam negeri.
Aturan Kemenhub itu berlaku untuk perjalanan dengan transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha 2021.
Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo merilis pembatasan terkait Idul Adha 2021 itu dalam sebuah aturan.
Baca Juga: 17 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2021 dalam Berbagai Bahasa, Cocok Buat Caption Medsosmu
Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya selama momen Hari Raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang," ujar Agus.
Aturan mengenai pembatasan perjalanan itu tertuang dalam SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal,” tutur Agus.