PR SOLORAYA - Sejak 21 Juli 2021 lalu, pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 1 sampai 4 sebagai ganti PPKM Darurat yang telah berlangsung sebelumnya.
Tujuan pemberlakuan PPKM level 1 sampai 4 ini tidak jauh berbeda, yakni demi penurunan angka kasus Covid-19 yang masih terus mengalami penambahan di Tanah Air.
Semenjak pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM level 1 sampai 4, terpantau terdapat penurunan mobilitas dari pelaku perjalanan, khususnya pada moda transportasi darat.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner di Solo Saat Weekend, Harganya Mulai dari Rp2.000 Saja
Dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @kemenhub151 pada Jumat 23 Juli 2021, jumlah pengguna kendaraan publik turun hingga 70 persen lebih.
"Terjadi penurunan prosentase mobilitas dan pergerakan penumpang di berbagai moda transportasi secara signifikan. Hindari bepergian jika tidak ada keperluan yang mendesak," tulisnya pada caption.
"Bagi yang harus bepergian, pastikan telah melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas (ST)," tulis Kemenhub dalam caption.
Baca Juga: Link Nonton The Witch's Diner Episode 3 dan 4 Sub Indo, Tayang Sore Ini Pukul 18.00 WIB
Tercatat dari tanggal 12 sampai 20 Juli 2021, berikut evaluasi PPKM Darurat penurunan mobilitas penumpang.