Anda Ingin Daftar SKCK Online? Simak Persyaratan dan Tahapannya Berikut

- 23 Juli 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi persyaratan dan tahapan mendaftar SKCK Online, ada dokumen yang perlu dipersiapkan, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut informasi persyaratan dan tahapan mendaftar SKCK Online, ada dokumen yang perlu dipersiapkan, simak selengkapnya. /Pexels/Polina Zimmerman

PR SOLORAYA - Pada saat ini, keperluan dokumen dirasa sangat perlu untuk sebuah persyaratan, salah satunya sebagai syarat masuk kerja, berikut informasi daftar SKCK online.

Lampiran untuk melamar kerja yang tak kalah penting ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan kini sudah bisa mendaftarnya secara daring, simak info daftar SKCK online.

Maka dari itu, dikutip PRSoloRaya.com dari laman PMJ News, berikut cara daftar SKCK online:

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton The Penthouse 3 Episode 8 Sub Indo, Ro Na Ikuti Audisi di Pusat Seni Cheong Ah

Dokumen yang harus disiapkan (disarankan dibuat juga softcopy-nya) untuk daftar SKCK online

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tidak menggunakan aksesoris wajah, dan menampakkan muka.

(Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh)

Baca Juga: Siapa Nama Asli Rey Mbayang? Simak Profil dan Biodata Lengkap Mulai dari Keluarga, Agama, hingga Instagram

Dokumen yang harus disiapkan (disarankan dibuat juga softcopy-nya) bagi WNA untuk daftar SKCK online

1. Surat permohonan dari perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab pada WNA
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami atau Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto juga tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi: Anak-anakku, Terus Riang Gembira, Rajin Ibadah

Tahapan daftar SKCK online

1. Masuk ke situs skck.polri.go.id.
2.Pilih dan klik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.
3. Pada halaman Data Pribadi harap mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan dijalankan untuk mendapatkan SKCK.
4. Di halaman yang sama, harus dipahami keperluan apa harus memiliki untuk mendapatkan SKCK.
jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.
5. Setelah data pribadi diisi, akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga".

Baca Juga: Formasi 11 Pemain Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2020 dengan Harga Pasaran Tertinggi dari Transfermarkt

6. Isi status pernikahan
Jika sudah menikah, segera isi nama suami atau istri, orangtua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.
7. Setidaknya ada tiga rubrikasi yang harus diisi setelah Data Pribadi dan Hubungan Keluarga yakni Pendidikan, Perkara Pidana, dan Ciri Fisik.
8. Rubrikasi terakhir ialah harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.
9. Kemudian lakukan pembayaran melalui BRI Virtual secara daring
10. Ketika semuanya beres dan dinyatakan selesai, segeralah ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x