Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 Bagi Pengendara Sepeda Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021

- 14 Juli 2021, 14:20 WIB
Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 Bagi Pengendara Sepeda Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021.
Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 Bagi Pengendara Sepeda Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021. /ntmcpolri.info

PR SOLORAYA - Berikut ini syarat pembuatan SIM C1 dan C2 yang wajib kamu ketahui.

Karena kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada bulan Agustus nanti, maka penting bagi pengendara sepeda motor untuk mengetahui syarat pembuatan SIM C1 dan C2.

Apalagi syarat pembuatan SIM C1 dan C2 sedikit berbeda dengan aturan yang lama.

Baca Juga: Daftar 5 Jalan yang Ditutup Polres Karanganyar selama PPKM Darurat, Ada yang 24 Jam

Lalu bagaimanakah syarat pembuatan SIM C1 dan C2 yang akan mulai berlaku bulan Agustus nanti?

Sebelum membahas mengenai syarat pembuatan, yuk pahami dulu perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2 dikutip dari berbagai sumber pada Rabu, 14 Juli 2021, SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor.

Baca Juga: Tegaskan Aksinya Pakai Cincin Emas Bukan untuk Pamer, Ayah Rozak: Mohon Maaf Emang Punya

Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x