Mulai Agustus 2021, Ini Syarat Miliki SIM C1 dan C2, Ternyata Ada Batas Usianya

- 16 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi SIM C. Yuk simak syarat miliki SIM C1 dan C2, ada batas usianya, penggolongan ini berlaku mulai Agustus 2021 mendatang.
Ilustrasi SIM C. Yuk simak syarat miliki SIM C1 dan C2, ada batas usianya, penggolongan ini berlaku mulai Agustus 2021 mendatang. /PRFM

PR SOLORAYA – Tersedia informasi syarat miliki SIM C1 dan C2, ada batas usianya yang wajib dipatuhi bagi yang ingin memilikinya.

Wacana pemberlakuan penggolongan SIM C untuk pengendara motor direncanakan berlaku mulai Agustus 2021, ini syarat miliki C1 dan C2.

Wacana penggolongan SIM C bergulir sejak akhir 2020 lalu, di antara syarat miliki SIM C1 dan C2 adalah batas usianya yang perlu dipatuhi.

Baca Juga: Kuliner Solo Rujak Jambu Kristal Sejagad yang Menggiurkan, Seporsi Cuma Rp10 Ribu

Itu artinya akan ada 3 penggolongan dalam SIM pengendara motor tersebut yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Apa saja perbedaannya, dan bagaimana cara buatnya?

SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor. Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Baca Juga: Kemenpora Adakan Kompetisi Nasional Inovasi dan Teknologi Terapan Olahraga, Simak Selengkapnya

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pentingnya pemahaman hal ini adalah karena syarat dan cara buat dari setiap SIM C tersebut akan memiliki proses yang berbeda-beda.

Baca Juga: Belajar Mati-matian Agar Bisa Ikut Olimpiade Demi Angkat Derajatnya, dr. Tirta: Sadar Muka Gue Biasa Aja

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat usia untuk membuat SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2”, usia paling rendah untuk membuat masing-masing SIM sebagai berikut:

SIM C minimal berusia 17 tahun
SIM CI minimal berusia 18 tahun
SIM CII minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca Juga: Jangan Divaksin Jika Anda Memilki 13 Penyakit Bawaan Ini, Simak Selengkapnya

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Untuk saat ini aturan baru penggolongan SIM C tersebut sudah berada di tahap hampir direalisasikan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman meminta agar para pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM CI.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x