Resmi! Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Penyesuaiannya

- 25 Juli 2021, 19:55 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan tentang perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, ini aturan penyesuaiannya.
Presiden Jokowi mengumumkan tentang perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, ini aturan penyesuaiannya. /YouTube

PR SOLORAYA – Wacana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (PPKM Level 4) akhirnya menemui titik terang pada hari ini Minggu 25 Juli 2021.

Kebijakan PPKM telah diberlakukan pemerintah sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Agustus 2021 lalu sebelum diperpanjang hingga hari ini.

Terkait wacana perpanjangan PPKM Level 4, telah ada kabar resminya yakni kebijakan itu diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Couple, Cocok Diunggah di Medsos, Ada Dino Bucin dan We Bare Bears

Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi memang tidak bisa dielakkan, pemerintah pun memutuskan menerapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021 lalu.

Pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang pembatasan, dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 diterapkan pada 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Jokowi menyebutkan, akan melonggarkan pembatasan jika tren kasus mulai menurun.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 25 Juli 2021: Penambahan Kasus Positif 38.679

Namun setelah lima hari PPKM Level 4 diterapkan, tren kasus belum menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan.

Pada Minggu, 25 Juli 2021 ini, Presiden Jokowi mengumumkan perkembangan terkini PPKM di Istana Merdeka.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Baca Juga: dr. Tirta soal Banyak Pasien Isoman yang Wafat: Ingatkan Pasien Lansia agar Tak Terjadi Perburukan

Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, dengan berbagai pertimbangan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021”, pasar tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pasar bisa buka hingga pukul 15.00 sore.

Warung makan, pedagang kaki lima, dan pemilik tempat usaha bisa buka sampai pukul 20.00.

Baca Juga: Info Kuliner Solo Manis dan Segar, Ada Es Gong 2000 yang Sajikan Es Coklat Van Houten

Waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit, pada setiap warung makan.

Bantuan untuk masyarakat, dan mikro kecil akan diberikan selama pembatasan masyarakat.***(Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x