Ingin Berpergian Jauh? Berikut Ketentuan Naik Kereta Api yang Wajib Diketahui Selama PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini syarat dan ketentuan terbaru naik kereta api selama masa PPKM Level 4 yang wajib diketahui.
Ilustrasi. Berikut ini syarat dan ketentuan terbaru naik kereta api selama masa PPKM Level 4 yang wajib diketahui. /Instagram/@keretaapikita

PR SOLORAYA – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021 dan membuat sejumlah persyaratan transportasi mengalami perubahan, salah satunya kereta api.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api terdapat ketentuan yang mulai berlaku hari ini.

Berdasarkan ketentuan terbaru yang mulai diberlakukan Senin, 26 Juli 2021 pelanggan kereta api jarak jauh dari Daop 1 Jakarta yang berangkat dari Stasiun Gambir, Bekasi, Pasar Senen, Cikampek dan Karawang tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Alokasikan Dana Rp7,08 Triliun, Kemensos Percepat Penyaluran Bansos

Sebelumnya kewajiban menunjukkan STRP diberlakukan pada masa libur keagamaan.

Dalam upaya memastikan kondisi kesehatan, penumpang masih diwajibkan menunjukkan surat atau kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Di samping itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 7 Makanan Sehat yang Kaya Vitamin D, Ada Salmon hingga Jamur

Selain Rapid Antigen, penumpang juga bisa menggunakan tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x