CPNS 2021 Formasi PPPK Guru Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021, BKN Ungkap 3 Alasannya

- 27 Juli 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi. BKN mengungkap alasan mengapa CPNS 2021 formasi PPPK Guru diperpanjang hingga 31 Juli 2021 mendatang.
Ilustrasi. BKN mengungkap alasan mengapa CPNS 2021 formasi PPPK Guru diperpanjang hingga 31 Juli 2021 mendatang. /Instagram/@infocpns2021

PR SOLORAYA - Akibat minimnya pelamar CPNS 2021 formasi PPPK Guru di dua provinsi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran hingga 31 Juli 2021.

BKN memberikan kelonggaran bagi pelamar CPNS 2021 yang ingin mengisi formasi PPPK Guru.

Pendaftaran CPNS 2021 sebenarnya secara resmi telah ditutup oleh BKN pada kemarin, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Link Daftar Vaksinasi Covid-19 di Karanganyar untuk Kamis 29 Juli 2021

Akan tetapi, BKN mengumumkan bahwa proses pendaftaran CPNS 2021 masih dapat dilakukan hingga Sabtu, 31 Juli 2021 mendatang.

Perpanjangan masa pendaftaran diberlakukan khusus untuk dua wilayah Indonesia timur yakni Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pelamar CPNS 2021 masih memiliki kesempatan untuk menjadi abdi negara di dua provinsi tersebut dengan mengisi formasi PPPK Guru.

Baca Juga: Peran Shin Min Ah dan Jadwal Tayang Drama Korea Hometown ChaChaCha

BKN menjelaskan kelonggaran masa pendaftaran untuk Provinsi Papua dan Papua Barat disebabkan beberapa faktor selama proses administrasi CPNS 2021.

Dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @bkngoidofficial, terdapat tiga faktor yang menyebabkan pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang, di antaranya adalah:

Pertama, keterlambatan pembukaan pendaftaran PPPK Guru di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Serial Terbaru Netflix Tayang Agustus 2021, Ada Control Z Season 2 hingga Good Girls Season 4

Kedua, jumlah pelamar formasi PPPK Guru di Provinsi Papua dan Papua Barat masih sedikit.

Dan ketiga, adanya kendala akses jaringan internet dalam proses pendaftaran CPNS 2021 formasi PPPK Guru.

Perpanjangan pendaftaran PPPK Guru berlaku mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota yang berada di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Ini bisa menjadi kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x