Menteri Keagamaan Terbitkan Larangan Pawai di Hari Besar: Dilarang Pawai Maulid Nabi ataupun Hari Natal

- 11 Oktober 2021, 10:45 WIB
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas /https://www.kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kementrian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemic CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19)

Pedoman ini tercantum Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama NO SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman Kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran dan memutus penyebaran Covid-19,” ujar Yaqut dikutip Beritasoloraya.com pada laman resmi Kemenag RI.

“Sekaligus memberikan saya aman dan nyaman kepada masyarakat dalam merayakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemic Covid-19,” Ujarnya lagi.

Baca Juga: Wali Kota Solo, Gibran Akan Jalin Kerjasama Lagi dengan Pemkot Yogyakarta

Menurut Yaqut, pedoman tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi atau perkembangan daerah pada masa pandemi.

Yaqut juga menjelaskan, di daerah level 2 dan 1 peringatan hari besar keagamaan bisa dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Sementara, di daerah level 4 dan 3 perayaan hari besar itu dilakukan secara virtual.

“Untuk daerah level 4 san level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” ujar Yaqut.

Baca Juga: Antisipasi Munculnya Kasus Baru Covid-19, Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober 2021

Dirinya juga mengatakan Penyelenggara kegiatan, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungu di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.

Menteri Keagamaan Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat menggelar pawai atau arak-arakan saat merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dengan jumlah banyak.

‘‘Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” Ujarnya Dikutip Beritasoloraya.com dalam laman Resmi Kemenag RI.

Dalam pedoman peringatan hari besar keagamaan itu, atauran yang diterapkan di daerah level 4 dan 3 lebih ketat.

Baca Juga: 64 Dokter di Jateng Meninggal Terkonfirmasi Covid-19 Selama Pandemi

Hal ini seperti mesti dilaksanakan di ruang yang terbuka. Jika dilaksanakan di ruang tertutup seperti di tempat peribadahan.

Acara tersebut hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas ruangan atau sebatas hanya bisa dihadiri oleh 50 orang.

Peserta yang diizinkan hadir juga hanya yang berasal dari daerah setempat dan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Pedoman tersebut juga mengharuskan penyelenggara acara menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protocol Kesehatan, melakukan pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x