BERITASOLORAYA.com - Melihat potensi gelombang 3 yang mungkin terjadi di akhir tahun, pemerintah tentu saja tidak ingin kecolongan lagi seperti yang terjadi pada akhir tahun lalu.
Bali memang menjadi destinasi favorit, masyarakat Indonesia untuk berlibur di dalam negeri. Maka dari itu, pemerintah membuat aturan baru dalam penerbangan menuju ke Pulau Dewata ini.
Dalam beberapa bulan belakangan ini, Indonesia memang berhasil menekan laju penyebaran Covid-19. Hal ini berhasil, karena PPKM yang diterapkan oleh pemerintah di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
Dalam beberapa bulan belakangan ini, Indonesia memang berhasil menekan laju penyebaran Covid-19. Hal ini berhasil, karena PPKM yang diterapkan oleh pemerintah di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
Melalui Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi memberlakukan PPKM dalam tahapan level di beberapa daerah di Indonesia.
Menyusul dengan PPKM yang berhasil, pemerintah juga membuka sedikit demi sedikit ruang publik, dari mulai mall, tempat wisata, bioskop, cafe sampai tempat wisata di Bali.
Karena tempat wisata Bali sudah mulai dibuka, maka pemerintah akan memperketat melakukan persyaratan masuknya wisatawan ke Bali.
Karena tempat wisata Bali sudah mulai dibuka, maka pemerintah akan memperketat melakukan persyaratan masuknya wisatawan ke Bali.
Bagi anda yang akhir tahun ini liburan ke Bali bersama keluarga, maka ada beberapa kewajiban dan syarat yang harus anda penuhi. Salah satunya, harus wajib mengisi e-Hac Indonesia di aplikasi PeduliLindungi.
Syarat penerbangan ke Bali terbaru ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 88 Tahun 2021.
Berikut ini syarat Penerbangan Ke Bali yang harus anda penuhi.
Syarat penerbangan ke Bali terbaru ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 88 Tahun 2021.
Berikut ini syarat Penerbangan Ke Bali yang harus anda penuhi.
1. Tunjukkan Sertifikat
Anda harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin, (minimal dosis pertama) dari Aplikasi PeduliLindungi.
2. Wajib Melampirkan hasil negatif tes PCR
Dengan batas Maksimal 2x24 jam, dan hasil dari tes PCR tersebut harus bisa terintegrasi di Aplikasi PeduliLindungi.
3. Anda Wajib mengisi e-HAC Indonesia yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Tuai Pujian Publik! Aksi Heroik Penyelamatan Rusa Berkalung Ban.
4. Saat check-in di bandara, anda harus
4. Saat check-in di bandara, anda harus
menunjukkan:
- Tiket pesawat
- Tiket pesawat
- KTP
- Scan QR Code hasil tes Covid-19 negatif di Aplikasi PeduliLindungi
5. Bagi anda yang membawa anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan vaksin. Tapi harus melampirkan hasil negatif tes PCR.***