Mahar sebagai penghormatan untuk wanita? atau pembelian untuk seorang wanita? Wajib memahami perbedaan.

- 31 Oktober 2021, 21:08 WIB
Tasya Revina di Pinang dengan Nilai Seserahan yang Cukup Fantastis, Berikut Rinciannya
Tasya Revina di Pinang dengan Nilai Seserahan yang Cukup Fantastis, Berikut Rinciannya /Ahmad Fitrianto/Instagram/@tasyarevina
 
BERITASOLORAYA.com - Mahar dalam sebuah pernikahan bukanlah syarat sah nya nikah, melainkan menunjukkan pengakuan pihak suami akan kemerdekaan istri.
 
Karena dengan pemberian mas kawin itu pihak istri menjadi pemilik kekayaan, walaupun sebelum ia kawin, ia boleh jadi tak mempunyai kekayaan apa-apa. 
 
Walaupun bukan syarat sah nya pernikahan tetap saja penetapan jumlah mas kawin pada waktu akad nikah dilangsungkan adalah wajib.
 
 
Begitu banyak permasalahan yang kerap dihadapi pemuda dan pemudi saat akan melangsungkah akad nikah terkait persoalan mahar.
 
Baik dari pihak wanita yang merasakan bahwa mahar yang diberikan oleh pihak pria sedikit sekali. Bahkan dengan lantang mengatakan terlalu murah. Dan dari pihak laki-laki meraskan bahwa mahar yang diminta terlalu mahal.
 
Kalangan masyarakat tanpa sengaja mengenai persoalan ini menjadikan mahar sebagai sesuatu penilaian akan seorang wanita yang dinikahi. Padahal sejatinya Mahar yang paling baik dalam islam adalah mahar yang paling ringan dan mudah.
 
 
Sering sekali tertundanya sebuah pernikahan dikarenakan mahar. Perlu diketahui dalam islam, mahar bukanlah harga dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah jual beli wanita.
 
Maka dari itu tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar, ia bersifat relatif dan disesuaikan dengan kesanggupan calon suami.
 
Menurut Al-quran, mahar ialah pemberian cuma-cuma yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada waktu akad nikah.
 
 
Dalam Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya" Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati".
 
Besar kecil nya mahar tidak menjadi penilaian akan seorang wanita, mungkin terkait hal ini banyak berpendapat bahwa ahkwat ini tinggi mahar nya karena pendidikan nya sampai S3, ahkwat itu rendah mahar nya karena pendidikan nya sampai SMA/Sekolah Menengah Atas.
 
Perlu diketahui bersama para kaum hawa, jangan berpusat akan penilaian terhadap hal yang disinggung di atas. 
 
 
Banyak kita melihat contoh dalam kehidupan masyarakat bahwa ada muslimah yang berpendidikan tinggi namun menetapkan jumlah mahar yang ringan dan mudah untuk calon suami dengan melihat kesanggupannya.
 
Tanpa memberatkan harus tinggi sesuai kadar pendidikan si wanita, melihat pada zaman Rasulullah, yaitu putri tercinta dan kesayangan baginda Fatimah Az -Zahra mendapakan mahar dengan empat ratus dirham. 
 
Terkait mas kawin, kata-kata yang digunakan Al-quran hanya menerangkan bahwa kepada istri dapat diberikan sejumlah maskawin.
 
 
Al-quran tidak menetapkan jumlah maksimum dan minimum melainkan mejelaskan pemberian secara sukarela dan senang hati.
 
Bahkan seseorang boleh memberikan mas kawin berupa mengajarkan Al-quran pada istrinya.
 
Untuk maskawin dapat ditambahkan atau dikurangkan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
 
 
Jadi bagi kaum hawa wajib memahami perbedaan yang demikian bahwasanya pemberian mahar bukti penghormatan suami kepada istri dan bukti akan kemerdekaan istri bukan terkait harga seorang wanita.
 
Menurut ustadz abdul somad, benda terbaik yang dijadikan mahar berupa emas yang nantinya akan mampu menolong di masa kesusahan seperti bisa digadaikan atau bisa dijual untuk modal usaha.
 
Namun tetap ustadz asal Riau ini menjelaskan bahwa pemberian emas sebagai mahar didasari atas kesanggupan masing-masing sehingga tidak memberatkan.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x