BERITASOLORAYA.com - Aset perusahaan milik Tommy Soeharto, sudah disita sebagai imbas dari lilitan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset milik putra Soeharto tersebut sudah disita Satgas BLBI pada Jumat, 5 November 2021.
PT Timor Putra Nasional (PTN), berada di kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat.Dengan luas 124 hektar, perusahaan obligor tersebut bernilai Rp600 miliar.
Baca Juga: Di Pandemi Covid-19, Terapkan Kerja Ikhlas, Kerja Keras, dan Kerja Cerdas: Keberhasilan Pasti Datang
Penyitaan aset perusahaan Tommy Soeharto sendiri, sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Mahfud MD menjelaskan kalau kawasan industri yang disita, merupakan lokasi yang dari awal sudah dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.
Mahfud MD sendiri mengatakan, negara sudah memiliki dokumen hukum sesuai perjanjian tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Memahami Bahasa Inggris, Terapkan Dua Hal ini.
Minggu depan, nantinya dokumen hukum tersebut, akan diserahkan kepada publik. PT Timor Putra Nasional diketahui masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.
Utang ini bermula, ketika perusahaan Tommy tersebut, memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mandiri.
Jaminan pinjaman yang digunakan PT Timor Putra Nasional adalah dana rekening deposito dan rekening giro.