BERITASOLOAYA.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak diperkenankan untuk pergi ke luar negeri jika tidak memiliki kompetensi. Perlidungan tersebut diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.
"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," kata Menaker Ida.
Menurut Ida, perlindungan terhadap PMI merupakan bagian yang utama dalam proses penempatan PMI.
Baca Juga: Suka Minum Air Hangat Setiap Pagi? Ternyata Banyak Manfaat nya Lho
Karenanya, PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.
Hal tersebut, di informasikan langsung oleh Menaker, Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Menurut Menaker Ida, adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 adalah langkah pertama dalam membenahi tatakelola penempatan PMI.
Baca Juga: Makan Sebanyak 10 Permen Ledak Asam, Lidah Bocah 4 Tahun di Australia Ini Mengalami Luka Bakar
Meski demikian, UU Nomor 18 tahun 2017 ini harus diterapkan oleh seluruh pihak yang mempunyai peranan di dalamnya.