Pendapat Kemenag Adanya Permendikbud Nomor 30: Justru Melindungi Korban Dari Kekerasan Seksual

- 12 November 2021, 10:21 WIB
#CabutPermendikbudristekNo30 trending di Twitter pada 10 November 2021
#CabutPermendikbudristekNo30 trending di Twitter pada 10 November 2021 /Tangkapan layar/Twitter/Ilustrasi by freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Dunia pendidikan sedang tercoret, beredar video pengakuan dari seorang mahasiswi yang dirayu oleh sang dosen.
 
Tidak hanya dirayu, mahasiswi ini dipegang tangannya dan dicium paksa keningnya oleh sang dosen.
 
Akibat berita yang menghebohkan ini, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi Indonesia akhirnya menandatangani Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini.
 
 
Banyak yang menolak adanya peraturan ini, tetapi ada banyak juga yang mendukung dan setuju peraturan ini disahkan di Indonesia. Dilansir dari Pikiran Rakyat Bekasi yang berjudul Kemenag: Permendikbud 30/2021 Bukan Melegalkan Zina, Justru Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual
 
Kemenag (Kementerian Agama) sangat mendukung adanyan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Menurut Nizar Ali, selaku Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, mengamati bahwa Permendikbud No.30 Tahun 2021merupakan aturan yang sangat bagus.
Permendikbud No.30 Tahun 2021 memberikan perlindungan kepada korban dari tindakan-tindakan kekerasan seksual.
 
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Nizar Ali
 
 
"Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," ujar Nizar Ali kembali, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
 
Beliau menambahkan bahwa Permendikbud No.30 Tahun 2021 memberikan sarana bagi para korban kekerasan seksual untuk berani berbicara dan dengan adanya peraturan ini dapat memfasilitasi hak-hak korban.
 
Masyarakat wajib tahu bahwa Permendikbud No.30 Tahun 2021 harus dipahami secara utuh tanpa dilepaskan atau diubah dari konteksnya.
 
 
Dengan adanya peraturan itu secara langsung akan menutup ruang gerak pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan.
 
Nizar Ali, selaku Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, menyampaikan bahwa seluruh universitas keagamaan yang berada di bawah kewenangan kemenag untuk mendukung Permendikbud No.30 Tahun 2021.
 
Tidak hanya itu, kepada para rektor disarankan membuat satker (satuan kerja) sebagai langkah mewujudkan lingkungan yang berpendidikan bersih dari kekerasan seksual serta melindungi hak-hak setiap mahasiswa dan mahasiswi.***
 

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x