BERITASOLORAYA.com - Hasil dari pemeriksaan menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis 04 November 2021 hingga menewaskan Vanessa Angel.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah surat pemberitahuan penyidikan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Berita yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang menegaskan bahwa Tubagus Joddy resmi dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Sering Menyantap Makanan Panas dapat mengakibatkan
Dilnsir dari Lingkar Madiun yang berjudul Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima,Penyampaian status Tubagus Joddy tersebut sudah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang kepada awak media.
“Kita sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-- pen),” ujar Imran, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan oleh tim penyidik Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Penyidikan Tindak Pidana.