BERITASOLORAYA.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan kembali diberlakukan di Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Tanggal pemberlakuan PPKM Level 3 yaitu sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis pada Rabu, 17 November 2021.
Dilansir dari KabarJoglosemar, pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut akan tetap menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru.
Hal tersebut terpaksa dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, untuk mencegah banyak orang yang akan berlibur ke luar daerah, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya gelombang ke 3 Covid-19.
Muhadjir juga memberikan penegasan terkait pesta kembang api, arak-arakan serta pawai akan sama sekali dilarang, karena bisa memicu kerumunan.
Ada beberapa pembatasan kegiatan di dalam Inmendagri sebelumnya, yaitu kegiatan di tempat ibadah hanya boleh dijalankan dengan kapasitas 50 %
Kegiatan di bioskop, restoran (tempat makan dan minum) maksimal dibatasi 50 persen. Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen dan buka sampai pukul 21.00.