Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, penggunaan bioetanol E5 diwajibkan pada 2020.
Adapun formulasinya adalah 5 persen etanol dan 95 persen bensin, serta akan meningkat ke E20 pada 2025.
Baca Juga: Croffle ! Makanan Viral Yang Bikin Nagih. Ada Resepnya Juga Nich
Harus diakui Indonesia masih kekurangan pasokan etanol, sehingga realisasi program tersebut juga tersendat-sendat.
Indonesia pun masih mengimpor etanol dalam jumlah yang cukup besar. Kebijakan impor dipilih mengingat ongkos produksi yang masih tinggi dan berakibat pada kurang kompetitifnya etanol sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan.
Mengingat nilai investasinya yang besar, Kementerian Perindustrian sigap menginventarisir sejumlah persoalan demi menyiapkan karpet merah bagi investasi etanol dari UEA.
“Kami sudah sampaikan ke Pertamina dan mereka menyambut baik. Tinggal bagaimana agar cukai dari etanol ini bisa dikecualikan agar bisa kompetitif,” jelas Putu Juli Ardika.
Khusus bioetanol, pemerintah telah menjalankan program E2 (bioetanol 2 persen) dalam pengembangan biofuel. Namun, implementasi pengembangannya masih tersendat-sendat. Pasalnya, harga bioetanol yang dinilai masih tinggi menjadi kendala dalam penerapan E2 tersebut.
Pemerintah sendiri berupaya keras mencari sejumlah cara atas pemberian insentif pada E2, sehingga harga di masyarakat bisa semakin murah.