Aturan Tidak Membayar Hutang Pada Pinjol Ilegal Timbulkan Pro-Kontra, Kemenkominfo Angkat Bicara

- 1 Desember 2021, 08:15 WIB
/Foto: Instagram kemenkominfo

BERITASOLORAYA.com - Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan hutang kepada pinjam online (pinjol) ilegal tidak perlu dibayar. Hal ini lantaran pinjol ilegal tidak memiliki izin yang sah dari Lembaga Pemerintah untuk menjalankan usahanya itu.

Di lansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi Kemenkominfo memberikan keterangannya terkait alasan mengapa pinjol ilegal tidak perlu dibayar dikarenakan menurut POV Perdata yakni tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.

Lalu, status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

Baca Juga: Stok Beras Nasional Aman, Presiden Jokowi: Tahun 2021 Sampai Hari Ini Belum Impor Beras

Hal lain yang menjadikan membayar hutang ke pinjol ilegal tidak perlu dikarenakan POV Pidana yakni melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP, melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335, serta melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkominfo memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin meminjam uang secara online diantaranya yakni:

  1. Cek legalitas pinjol di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
  2. Hanya gunakan pinjol yang terdaftar di link tersebut.
  3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang.

Sementara itu jika masyarakat menemukan aktivitas pinjol ilegal, Kemenkominfo menghimbau masyarakat untuk melakukan hal di bawah ini diantaranya yakni:

  1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan [email protected]
  2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: [email protected]
  3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, [email protected], atau menghubungi 08119224545.

Sementara itu dari arahan Kemenkominfo untuk para peminjam tidak membayar hutangnya pada pinjol ilegal menimbulkan tanggapan pro-kontra di masyarakat.

“Secara Agama. Apapun bentuk hutang harus dilunasi. Gimana min? Apakah mending gak usah dhutang kalo ada bunganya,” tulis komentar akun @aprianto_dwp di Instagram kemenkominfo @kemenkominfo.

Ada pula masyarakat yang pro dengan arahan dari kemenkominfo yang mendasar pada legalitas hukum pada peraturan UU yang telah berlaku bagi pinjol di Indonesia.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x