PPKM level 3 Secara Serentak Batal, Ini Kata Luhut

- 7 Desember 2021, 13:30 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi /Galamedia
 
BERITASOLORAYA.com - PPKM level 3 yang kabarnya akan diadakan secara serentak saat Natal kini dibatalkan untuk seluruh wilayah. Namun, meski batal, pengetatan saat hari natal dan tahun baru masih berlaku.
 
Dengan kata lain, peraturan yang dibuat saat ini mengikuti kondisi dan situasi pandemi, dengan sedikit pengetatan.
 
Pembatalan yang berlaku tak serta merta semuanya, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyatakan bahwa aturan untuk perjalanan tetap berlaku (diperketat) khususnya untuk orang dari luar. 
 
 
Pasalnya, peraturan akan lebih seimbang dengan diikuti tasting dan tracing. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 
 
"Namun kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang yang disertai testing dan tracing yang tetap digencarkan," ungkapnya. 
 
Untuk penumpang yang berasal dari luar negeri, peraturan masih sama, yakni dengan syarat tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan. Serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. 
 
Sedangkan kebijakan yang diberlakukan untuk masyarakat, tidak akan menyamaratakan disemua wilayah menjelang Nataru. Hal tersebut karena adanya 3T (Tracing, testing, dan Treatment) dan capaian vaksin yang dihitung berdasarkan satu bulan terakhir. 
 
 
"Capaian vaksinasi dosis 1 di wilayah Jawa-Bali telah mencapai 76 persen. Sedangkan, dosis 2 mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 24 persen untuk dosis 1 dan 2 wilayah Jawa-Bali," katanya. 
 
Dibandingkan dengan tahun lalu saat ini Nataru minim vaksinasi, sedangkan saat ini berdasarkan sero-survei masyarakat Indonesia sudah memiliki anti-bodi Covid-19 yang tinggi. 
 
Untuk syarat perjalanan bagi masyarakat dalam negeri, diwajibkan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif minimal 2x24 jam sebelum berangkat. 
 
Sedangkan, bagi orang dewasa yang tidak vaksin karena alasan medis tertentu tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh. Bagi anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan melakukan PCR dalam waktu 3x24 jam untuk perjalanan udara ataupun antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat maupun perjalanan laut. 
 
Acara lain, seperti mengadakan perayaan di hotel atau kerumunan dilarang. Kemudian, untuk tempat umum, seperti bioskop, restoran, mal, wisata, dibatasi 75 persen lebih tinggi dari peraturan sebelumnya. Untuk wilayah sosial budaya dibatasi kapasitas 50 orang dalam kerumunan.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x