Hasil Rapat Terbatas, Jokowi Segerakan Vaksin untuk Anak-Anak Usia 6-11 Tahun

- 7 Desember 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Simak jadwal pelaksanaan vaksin Covid-19 di Bekasi periode Desember 2021 lengkap dengan link pendaftarannya.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Simak jadwal pelaksanaan vaksin Covid-19 di Bekasi periode Desember 2021 lengkap dengan link pendaftarannya. /Humas Setkab

BERITASOLORAYA.com - Pada hari senin lalu tanggal 6 Desember 2021, diselenggarakan Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Usai kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) yakni Airlangga Hartarto dalam keterangan pers menyebutkan bahwa, “Tadi Bapak Presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina, ini terus diberlakukan 10 hari karantina untuk yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang. Kemudian juga terkait dengan vaksin anak-anak supaya segera dimulai yang usia 6-11 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Gagal ke Real Madrid, Kylian Mbappe Merasa Kecewa

Varian Omicron telah menyebar sampai ke 45 negara, melihat ini WHO mengeluarkan beberapa himbauan termasuk menyegerakan vaksin untuk masyarakat rentan.

Dengan demkian Jokowi memberikan arahan untuk segera memberikan vaksin kepada anak-anak. Disebutkan pula bahwa anak-anappkmk masuk dalam kategori yang banyak terpapar varian ini, itu sebabnya pemerintah mengarahkan untuk segera dimulai pemberian vaksin kepada anak-anak usia 6-11 (tahun).

Adapun rencana untuk melakukan vaksinasi booster di tahun depan, untuk saat ini pemerintah sedang mempersiapkan skema pelaksanaannya. Nantinya hal ini akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Jokowi melalui Airlangga, “Bapak Presiden juga meminta agar kegiatan booster vaksinasi sudah dipersiapkan untuk di bulan Januari. Jadi kami sedang akan memfinalkan terkait dengan vaksin berbasis PBI (penerima bantuan iuran) dan juga vaksin non PBI. Ini yang akan diatur dalam Permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama,”ujarnya.

Airlangga juga mengungkapkan besaran vaksinasi nasional dosis pertama adalah sebesar 68,42 persen dan dosis kedua sebesar 47,55 persen dari target yang telah ditetapkan.

Setelah menjelaskan terkait penyelenggaraan vaksin anak-anak dan vaksin booster, dalam keterangan persnya, Airlangga juga menambahkan persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan tersebut akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan nantinya akan disampaikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri).

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x