Menjelang Nataru PPKM Level Satu Diberlakukan, Simak Aturan Terkininya

- 18 Desember 2021, 20:26 WIB
Anies Baswedan Revisi Kepgub Soal PPKM di Jakarta Jelang Nataru/Antara
Anies Baswedan Revisi Kepgub Soal PPKM di Jakarta Jelang Nataru/Antara /Antara

 

BERITASOLORAYA.com- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PPKM level 1 menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2022. Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 14 Desember hingga 3 Januari 2022.

Peraturan tersebut sesuai dengan Kegub No. 1473 Tahun 2021, yang disampaikan melalui akun Instagram DKI Jakarta, pada Jumat, 17 Desember 2021.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga membuat peraturan mengenai batasan berkegiatan pada masa PPKM level 1 diantaranya yakni perkantoran non esensial 75 % WFO.

Baca Juga: Gading Marten Jadi Wakil Presiden Pemasaran di Klub Persik Kediri

“Bagi pegawai yang sudah divaksin, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu keluar dan masuk,” tulis keterangan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara untuk esensial sektor pemerintahan harus mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Di lain sisi, kontruksi untuk infrastruktur publik dan swasta (tempat kontruksi dan lokasi proyek) dapat 100 persen beroperasi dengan syarat protokol kesehatan lebih ketat dan jam operasional dan kapasitas dibatasi.

Untuk belajar dan mengajar diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau daring dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% kecuali:

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x