Menjelang Pensiun, Firli Bahuri Dimutasi Kapolri Listyo Sigit

- 18 Desember 2021, 23:05 WIB
Pimpinan KPK, Firli Bahuri mendukung adanya penghapusan Presidential Treshold20 persen. Namun beda halnya dengan anggota DPR
Pimpinan KPK, Firli Bahuri mendukung adanya penghapusan Presidential Treshold20 persen. Namun beda halnya dengan anggota DPR /ANTARA/Muhammad Adimaja

 

BERITASOLORAYA.com-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jum’at, 17 Desember 2021 telah mengeluarkan keputusan untuk memutasi beberapa petinggi di jajarannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan no ST/2568/XII/KEP/2021.

Salah satu petinggi yang mendapatkan mutasi tersebut adalah Komisaris Jenderal Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dimutasi karena akan menjelang masa pensiun.

Baca Juga: Menjelang Nataru PPKM Level Satu Diberlakukan, Simak Aturan Terkininya

Firli Bahuri yang telah berusia 58 tahun pada 8 November 2021 kemarin, masuk dalam batas usia pensiun di kepolisian RI.

Menurut informasi yang didapat, batas usia pensiun anggota Polri  tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan masa pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal usia 58 tahun.

Jabatan yang pernah dipegang Firli Bahuri adalah :

  • Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten
  • Kapolda Nusa Tenggara Barat
  • Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Meskipun mengalami mutasi, Firli Bahuri tetap memangku jabatan sebagai Ketua KPK sampai masa jabatannya habis di 2023 nanti.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x