BERITASOLORAYA.com - Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengatakan,selama tahun 2021.
Pemerintah menjamin adanya stok beras nasional dengan cara penampungan gabah dan beras petani Badan Urusan Logistik (Bulog).
Lebih lanjut Kemendag mengatakan, pemerintah juga tidak memberikan izin impor beras untuk umum sepanjang 2021 dan tahun 2018 adalah terakhir kali izin impor beras umum dikeluarkan.
Baca Juga: Viral! Selebgram Tisya Erni yang Sedang Naik Daun, Berikut Biodata Lengkapnya
Izin tersebut dikeluarkan hanya terbatas untuk cadangan beras pemerintah.
"Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020, dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri," tutur Muhammad Lutfi pada Rabu, 1 Desember 2021 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Keperluan khusus tersebut adalah untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan WNA yang berdomisili di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, dan Hom Mali.
Keperluan khusus lainnya adalah untuk penderita Diabetes yaitu beras kukus, serta beras pecah 100 % yang ditujukan bagi bahan baku industri.