Proses hukum lain yang juga akan diberlakukan terhadap ke 3 oknum TNI AD tersebut adalah hukuman penjara.
Baca Juga: Varian Omicron Masuk, Seluruh Rumah Sakit di Indonesia Diminta Segera Atur Langkah Kontigensi
Pemberlakukan hukuman tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, 2 warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung mengalami kecelakaan ketika sedang berboncengan menuju ke jalan nasional Bandung.
Jenazah korban ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Kasus ini telah dilimpahkan Polresta Bandung kepada Penyidik TNI pada Rabu, 22 Desember 2021.***