BERITASOLORAYA.com – Kasus tewasnya sepasang sejoli warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat semakin menemukan titik terang.
Kecelakaan lalu lintas Nagreg tersebut terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021 menewaskan HS dan S yang pada saat itu baru keluar dari sebuah gang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh 3 oknum Anggota TNI AD.
Baca Juga: ‘Gerabah’ Produk Khas UMKM Desa Plancungan, Tetap Eksis di Tengah Perkembangan Zaman
Menurut informasi yang beredar, saat ini ketiga oknum TNI AD tersebut sedang menjalani proses hukum.
Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @PuspenTNI pada Jum’at 24 Desember 2021, berikut nama nama ke 3 oknum TNI AD tersebut :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Reog Ponorogo Warisan Budaya Dunia, Bupati Sugiri Sancoko Usulkan ke Unesco
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menginformasikan bahwa Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI agar memberikan hukuman tambahan kepada ke tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
Adapun hukuman tambahan yang dimaksud adalah pemecatan dari dinas militer terhadap ke tiga oknum Anggota TNI AD tersebut.