Sertifikasi Halal Tetapkan Tarif dan Tata Cara Pembayaran, Kepala BPJPH Kemenag: Wujud Komitmen Pemerintah

- 26 Desember 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.*
Ilustrasi sertifikasi halal.* /Bekasi.Pikiran-Rakyat.com

 

 

BERITASOLORAYA.com - Sertifikasi Halal merupakan suatu hal yang penting dilakukan oleh berbagai perusahaan yang membuat produk untuk masyarakat muslim di Indonesia.

Sebab Sertifikasi Halal merupakan bentuk dari sebuah jaminan bahwa produk tersebut halal. Sekadar informasi halal merupakan Bahasa Arab yang artinya ‘diperbolehkan’.

Penggunaan halal sederhananya, dilabelkan atau diperuntukkan pada suatu produk baik itu barang maupun jasa yang diperbolehkan atau diizinkan untuk digunakan oleh muslim.

Baca Juga: Suga BTS Positif Covid-19, Begini Kata Artis HYBE Lee Hyun pada ARMY

Sehingga jika halal ada atau tertera pada suatu produk maka hal tersebut dapat digunakan atau dipakai. Jadi, Sertifikasi Halal merupakan hal penting karena menjadi bentuk pengakuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Dengan kata lain Sertifikasi Halal perlu dilakukan agar tidak adanya kekhawatiran terutama bagi umat muslim sebab, produk tersebut sudah dijamin halal oleh Lembaga pemerintah.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id bahwa BPJH merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI dengan tujuan sebagai perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.

Adapun pemerintah telah mengatur produk halal, melalui Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menuliskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Maksud dari produk itu sendiri mencakup barang dan jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dilansir oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id pada tanggal 1 Desember 2021 lalu Menteri Agama memberlakukan tarif layanan yang dilakukan Badan Layanan Umum (BLU) BPJH.

Disebutkan bahwa aturan tersebut ada dalam Keputusan Kepala BPJH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Hal tersebut dikatakan, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 Tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah ditetapkan pada 4 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Varian Omicron Masuk, Seluruh Rumah Sakit di Indonesia Diminta Segera Atur Langkah Kontigensi

Selain itu peraturan ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id, hal ini sejalan dengan pernyataan dari Kepala BPJPH Kemenag yakni Muhammad Aqil Irham.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia” jelas Aqil.

Aturan atau regulasi tersebut, mengatur tarif layanan BLU BPJPH yang terdiri dari dua jenis tarif:

  1. Tarif layanan utama.
  2. Tarif layanan penunjang.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id lebih jelasnya, tarif layanan utama terdiri dari:

  1. Sertifikasi halal barang dan jasa.
  2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  3. Registrasi auditor halal.
  4. Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal.
  5. Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sedangkan tarif layanan penunjang terdiri dari:

  1. Penggunaan lahan ruangan.
  2. Gedung.
  3. Bangunan.
  4. Penggunaan peralatan dan mesin.
  5. Penggunaan laboratorium.
  6. erta Penggunaan kendaraan bermotor.

Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

  1. layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha.
  2. Layanan permohonan sertifikasi halal.
  3. Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal.
  4. Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Untuk pelengkapnya layanan akreditas LPH meliputi:

  1. (a) layanan akreditasi LPH;
  2. (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH,
  3. (c) layanan reakreditasi level LPH, dan
  4. (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Baca Juga: Ternyata Prilly Latuconsina Punya Prinsip Hidup yang Luar Biasa: Harus Kuat Menghadapi Segala Kondisi

Dengan demikian, hal ini disampaikan dan dijelaskan sebagai bentuk wujud komitmen pemerintah untuk melakukan transparansi layanan sertifikasi halal.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x