BERITASOLORAYA,.com Muhammad Yahya Waloni terdakwa kasus ujaran kebecian dan penistaan agama terus menjalani proses hukum.
Dalam proses hukum yang berjalan, Yahya Walkoni sudah diberi tuntutan tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Kopi Kenangan Capai Posisi Unicorn Pertama di Asia Tenggara, Akibat Terima Dana RP1,3 Triliun
Yahya Waloni juga telah meminta maaf kepada masyarakat atas isi video ceramahnya yang menyinggung sara.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air, kaum nasrani," Kata Yahya selesai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Desember 2021.
"Mudah-mudahan dikemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," Ucap Yahya dihadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakin Praperadilan PN Jakarta Selatan dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.
Baca Juga: Kenapa Tinja Berwarna Cokelat? Ini Penjelasannya
Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakah yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama.
Ia juga menyampaikan bahwa perbuatannya telah melampaui batas-batas norma dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakah yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama.
Ia juga menyampaikan bahwa perbuatannya telah melampaui batas-batas norma dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kini, Yahya tidak ingin lagi videonya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan agama tersebar di media sosial. Maka ia meminta hakim untuk dapat menghapus video tersebut.
Baca Juga: 5 Seleb dengan Umur Pernikahan Tersingkat
"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti saudara saya kaum Nasrani, tolong bekerjasama dengan KOMINFO untuk dihapus," kata Yahya.***
"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti saudara saya kaum Nasrani, tolong bekerjasama dengan KOMINFO untuk dihapus," kata Yahya.***