Artis CA Dikenai Wajib Lapor oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Prostitusi Online

- 4 Januari 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online selebgram CA di digrebeg polisi
Ilustrasi prostitusi online selebgram CA di digrebeg polisi /dok pikiran-rakyat.com/

BERITASOLORAYA.com – Artis CA yang tertangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online, telah berstatus tersangka.

Namun status terhadap Artis CA tersebut, tidak membuatnya ditahan oleh pihak kepolisian melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti yang dikutip Berita Solo Raya dari laman PMJ News pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Intip 5 Profil serta Hal Unik Youtuber Jerome Polin, yang Banyak Digandrungi Anak Millenial

"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan artis CA tidak ditahan karena selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya telah menunjukkan kerjasama yang baik, serta beberapa pertimbangan lainnya.

"Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban,”ucap Zulpan.

“Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," lanjut Zulpan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CA yang pernah berperan dalam sebuah sinetron terkenal ini, tertangkap saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar salah satu hotel mewah di daerah Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah