Berikut Ini 6 Poin Pernyataan Jokowi Terkait Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan

- 7 Januari 2022, 21:42 WIB
Presiden Jokowi secara tegas akan mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan yang tak lolos evaluasi.
Presiden Jokowi secara tegas akan mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan yang tak lolos evaluasi. /BPMI Setpres

BERITASOLORAYA.com - Izin Usaha Pertambangan merupakan izin untuk melaksanakan usaha, dalam bidang pertambangan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Untuk peralihan hak guna usaha diharuskan untuk mendaftar pada Kantor Pertanahan.

Hak guna bangunan ialah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah, atau juga suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Artis yang Terpapar Varian Omicron: Siap-Siap Gelombang 3

Baru-baru ini heboh pemberitaan mengenai pemerintah yang cabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari postingan yang diunggah akun instagram @sekretariat.kabinet pada Jumat, 7 Januari 2022.

Diketahui dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, supaya stabil, terbuka, dan adanya keadilan maka pemerintah pun melakukan untuk mengoreksi ketimpangan yang terjadi terkait izin pertambangan.

Baca Juga: Rangnick Bikin Ulah, 11 Pemain Manchester United Siap Hengkang

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan, pemerintah selalu melakukan evaluasi secara keseluruhan untuk mendapatkan hasil yang baik dan maksimal.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x