Berikut Ini 6 Poin Pernyataan Jokowi Terkait Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan

- 7 Januari 2022, 21:42 WIB
Presiden Jokowi secara tegas akan mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan yang tak lolos evaluasi.
Presiden Jokowi secara tegas akan mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan yang tak lolos evaluasi. /BPMI Setpres

Berikut ini pernyataan dari Presiden Jokowi terkait izin yang telah dicabut.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Jokowi yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun @sekretariat.kabinet pada Jumat, 7 Januari 2022.

Lebih lanjut presiden mengemukakan perihal pembenahan dan ketertiban izin sebagai hasil bagian integral dari perbaikan tata kelola SDA (Sumber Daya Alam). Izin yang diberikan untuk usaha pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya.

Baca Juga: Pemain Film Layangan Putus, Putri Marino dan Anya Geraldine di Mata Reza Rahadian

Kemudian pemerintah selalu memberi untuk dilakukannya pembenahan, dengan memberikan keringanan-keringanan izin usaha yang terbuka dan fleksibel, tetapi sekarang izin-izin yang tidak digunakan secara benar akan dicabut dengan segera.

Berikut ini 6 poin keterangan pers Presiden Jokowi tentang izin usaha pertambangan, hak guna usaha, dan hak guna bangunan yaitu:

  1. Pemerintah harus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.
  2. Pada tanggal 6 Januari 2022, pemerintah mencabut:
  3. 2.078 izin perusahaan penambangan minerba, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tetapi tidak dikerjakan dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
  5. HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.
  6. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya.
  7. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.
  8. Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
  9. Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam. ***

 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah